Bidang Perhubungan Darat mempunyai tugas untuk manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyeberangan dan penyediaan sarana lalu lintas dan angkutan jalan serta angkutan sungai danau dan penyeberangan. Sedangkan fungsi dari bidang Perhubungan Darat antara lain :
- Melakukan penyusunan rencana dan program kegiatan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan;
- Melakukan penyusunan rencana dan program kegiatan penyelenggaraan angkutan sungai danau dan penyeberangan;
- Melakukan penyusunan rencana dan program kegitan penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan lalu lintas dan angkutan sungai danau dan penyeberangan;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yan diberikan oleh Kepala Dinas
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ )
Mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan, penyiapan kebijakan dan penetapan perizinan angkutan orang dan barang, pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan, penetapan standar batas maksimum muatan dan berat kendaraan pengangkutan barang. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunujuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan dan menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun program kerja, melaksanakan kegiatan serta memantau pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya;
- Mempersiapkan data dan informasi dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- Menyiapkan penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Menyiapkan kebijakan tatanan dan perizinan angkutan orang dan barang;
- Menyiapkan pemberian bimbingan kepada pelaku usaha angkutan orang dan barang;
- Menyiapkan rencana pengaturan pengaturan pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap pengguna jalan selain untuk kepentingan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan dan latihan mengemudi;
- Menyiapkan penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk kebutuhan angkutan yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten;
- Menyiapkan penyusunan dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten;
- Melaksanakan pemberian izin trayek angkutan pedesaan/angkutan;
- Menyiapkan penyusunan dan penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan kabupaten;
- Penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten;
- Pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani wilayah kabupaten;
- Pemberian rekomendasi operasi angkutan sewa;
- Pemberian izin usaha angkutan;
- Pemberian izin usaha angkutan barang;
- Penetapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan dalam kabupaten;
- Penyelenggaraan menajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten;
- Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
- Melakukan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
- Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor;
- Pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pemberian perizinan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten;
- Melaksanakan penyidikan pelanggaran, diantaranya :
- Perda kabupaten bidang llaj;
- Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
- Pelanggaran ketentuan pengujian berkala;
- Perizinan angkutan umum.
- Melakukan pengumpulan, pengolahan data dan analisis kecelakaan lalu lintas;
- Pemberian izin usaha bengkel umum kendaraan bermotor;
- Pemberian izin trayek angkutan kota yang wilayah pelayanannya dalam satu wilayah kabupaten;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan/bimbingan dan pengolahan data operasional serta data lokasi parker;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yangdiberikan oleh kepala bidang
Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan ( LLASDP )
Mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan dan penetapan jaringan transportasi sungai dan danau serta penyiapan kebijakan tatanan perizinan dermaga sungai dan lintas danau dan penetapan lintas penyeberangan. Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan dan menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun program kerja, melaksanakan kegiatan serta memantau pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya;
- Menyiapkan data dan informasi dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
- Menyiapkan penyusunan dan penetapan jaringan transportasi angkutan sungai danau dan penyeberangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan sungai dan danau dalam kabupaten;
- Penyusunan dan penetapan rencana umum lintas penyeberangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
- Penetapan lintas penyeberangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
- Penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan;
- Melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu penyeberangan;
- Pemberian izin pembuatan tempat penimbunan kayu (logpon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan danau;
- Melaksanakan pemetaan alur sungai kabupaten untuk kebutuhan transportasi;
- Melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, pengerukan alur pelayaran sungai dan danau dalam wilayah kabupaten;
- Penetapan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas penyeberangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
- Penetapan tarif angkutan sungai dan danau kelas ekonomi dalam kabupaten;
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaran tarif angkutan sdp dalam kabupaten yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
- Penetapan tarif jasa pelabuhan sdp yang tidak diusahakan yang dikelola kabupaten;
- Pemberian persetujuan pengoperasian kapal untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten pada jaringan jalan kabupaten;
- Pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan penyeberangan dalam kabupaten pada jaringan jalan kabupaten;
- Melaksanakan pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan sungai dan danau;
- Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu), danau dan sungai lintas kabupaten;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yangperlu diambil dalam bidangtugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
Seksi Prasarana Perhubungan Darat
Mempunyai tugas melakukan pemantauan dan menganalisa petunjuk kerja operasional prasarana perhubungan darat dan pengawasan teknis penyelenggaraan prasarana perhubungan darat dan perparkiran. Seksi Prasarana Perhubungan Darat mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan dan menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun program kerja, melaksanakan kegiatan serta memantau pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya;
- Melakukan penyiapan rencana kebutuhan, pengadaan, pengolahan bahan dan data operasional prasarana serta penempatan dan pemeliharaan prasarana perhubungan darat;
- Melaksanakan pemantauan dan menganalisis petunjuk kerja operasional prasarana perhubungan darat;
- Melakukan penyiapan usulan peningkatan kapasitas dan program pembangunan, pemeliharaan prasarana dan pengawasan teknis penyelenggaraan prasarana perhubungan darat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan kabupaten;
- Pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
- Penetapan lokasi terminal penumpang tipe c;
- Pengesahan rancang bangun terminal penumpang tipe c;
- Pengoperasian terminal penumpang tipe a, tipe b dan tipe c;
- Pembangunan terminal angkutan barang;
- Pengoperasian terminal angkutan barang;
- Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung;
- Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di jalan;
- Penentuan lokasi fasilitas parkir untuk umum di jalan;
- Pengoperasian fasilitas parkir untuk umum di jalan;
- Pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi