Bidang Perhubungan Laut mempunyai tugas untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, prasarana lalu lintas laut dan penunjang keselamatan pelayaran. Sedangkan fungsi dari Bidang Perhubungan Laut antara lain :
- Melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional angkutan laut;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhan dan penunjang keselamatan pelayaran;
- Melakukan penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang lalu lintas laut;
- Melakukan penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang prasarana dan keselamatan pelayaran di laut;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yan diberikan oleh Kepala Dinas
Seksi Lalu Lintas Laut
Mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengendalian dan pengawasan serta pengaturan di bidang lalu lintas laut dan pemberian izin lintas. Seksi Lalu Lintas Laut mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan dan menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun program kerja, melaksanakan kegiatan serta memantau pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya;
- Menyiapkan data dan informasi dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang lalu lintas laut;
- Pemberian surat izin berlayar untuk kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari 7 (gt > 7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau);
- Pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 (gt < 7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau);
- Pelaksanaan pengukuran kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 (gt < 7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau);
- Penerbitan pas perairan daratan;
- Pencatatan kapal dalam buku register pas perairan daratan;
- Pelaksanaan pemeriksaan konstruksi kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 (gt < 7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau);
- Pelaksanaan pemeriksaan permesinan kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 (gt < 7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau);
- Pelaksanaan pemeriksaan perlengkapan kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 (gt < 7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau);
- Penerbitan sertifikat keselamatan kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 (gt < 7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau);
- Penerbitan dokumen pengawakan kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 (gt < 7) yang berlayar hanya di perairan daratan (sungai dan danau);
- Pemberian surat izin berlayar;
- Pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal berukuran tonase kotor kurang dari gt 7 (gt < 7) yang berlayar di laut;
- Penerbitan pas kecil;
- Pencatatan kapal dalam buku register pas kecil;
- Penerbitan dokumen pengawakan kapal berukuran tonase kotor kurang dari gt 7 (gt < 7) yang berlayar di laut;
- Penetapan keputusan pelaksanaan pengoperasian pelabuhan laut lokal;
- Penetapan pelayanan operasional 24 (dua puluh empat) jam pelabuhan laut lokal;
- Penetapan pelayanan operasional 24 (dua puluh empat) jam pelabuhan khusus lokal;
- Rekomendasi penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri;
- Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhan pada pelabuhan lokal yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
- Pemberian izin usaha perusahaan angkutan laut bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam kabupaten setempat;
- Pemberian izin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten setempat;
- Pemberitahuan pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan dalam satu kabupaten;
- Pemberitahuan pembukaan kantor cabang perusahaan pelayaran rakyat yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan dalam satu kabupaten;
- Pelaporan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan angkutan laut yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten setempat;
- Pelaporan penempatan kapal dalam trayek tetap dan teratur (liner) dan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan pelayaran rakyat yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten setempat;
- Pemberian izin usaha tallyu di pelabuhan;
- Pemberian izin usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal;
- Izin usaha ekspedisi/freight farworder
Seksi Prasarana Laut
Mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta merencanakan, menetapkan pelaksanaan rencana pembangunan prasarana perhubungan laut. Seksi Prasarana Laut mempunyai fungsi :
- Pemberian rekomendasi lokasi pelabuhan penyeberangan;
- Penetapan lokasi pelabuhan sungai dan danau;
- Pengadaan kapal sdp;
- Pembangunan pelabuhan sdp;
- Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau;
- Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau;
- Pemberian rekomendasi rencana induk, dlkr/dlkp pelabuhan penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan provinsi, nasional dan antar negara;
- Penetapan rencana induk, dlkr/dlkp pelabuhan sdp yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
- Pelaksanaan pengukuran kapal berukuran tonase kotor kurang dari gt 7 (gt < 7) yang berlayar di laut;
- Pelaksanaan pemeriksaan konstruksi kapal berukuran tonase kotor kurang dari gt 7 (gt < 7) yang berlayar di laut;
- Pelaksanaan pemeriksaan permesinan kapal berukuran tonase kotor kurang dari gt 7 (gt < 7) yang berlayar di laut;
- Penerbitan sertifikat keselamatan kapal berukuran tonase kotor kurang dari gt 7 (gt < 7) yang berlayar di laut;
- Pelaksanaan pemeriksaan perlengkapan kapal berukuran tonase kotor kurang dari gt 7 (gt < 7) yang berlayar di laut;
- Penetapan penggunaan tanah lokasi pelabuhan laut;
- Pengelolaan pelabuhan lokal lama;
- Pengelolaan pelabuhan baru yang dibangun oleh pemerintah kabupaten;
- Pemberian rekomendasi penetapan rencana induk pelabuhan laut internasional, hub internasional dan nasional;
- Penetapan rencana induk pelabuhan lokal;
- Pemberian rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan umum;
- Penetapan keputusan pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut lokal;
- Penetapan pelaksanaan pembangunan pelabuhan khusus lokal;
- Penetapan keputusan pelaksanaan pengoperasian pelabuhan laut lokal
- Penetapan izin pengoperasian pelabuhan khusus lokal;
- Rekomendasi penetapan dlkr/dlkp pelabuhan laut internasional hub;
- Rekomendasi penetapan dlkr/dlkp pelabuhan laut nasional;
- Rekomendasi penetapan dlkr/dlkp pelabuhan laut regional;
- Rekomendasi penetapan dlkr/dlkp pelabuhan laut lokal;
- Pertimbangan teknis terhadap penambahan dan/atau pengembangan fasilitas pokok pelabuhan laut lokal;
- Pemberian izin kegiatan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan khusus lokal;
- Pemberian izin kegiatan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan khusus lokal;
- Penetapan duks (dermaga untuk kepentingan sendiri) di pelabuhan lokal;
- Pelaksanaan rancang bangun fasilitas pelabuhan bagi pelabuhan dengan pelayaran lokal (kabupaten);
- Pemberian izin kegiatan pengerukan di dalam dlkr/dlkp pelabuhan laut lokal;
- Pemberian izin reklamasi di dalam dlkr/dlkp pelabuhan laut lokal;