Bidang Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas untuk melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan jasa pos dan telekomunikasi, penyampaian informasi serta penyiapan sarana komunikasi dan informasi. Sedangkan fungsi dari bidang Telekomunikasi dan Informatika antara lain :
- Melakukan penyusunan kebijakan dibidang Telekomunikasi dan Informatika;
- Melakukan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Pos, Telekomunikasi dan Informasi;
- Melaksanakan pelayanan, pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sarana dan komunikasi dan informasi;
- Melaksanakan penyampaian data dan informasi secara elektronik;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yan diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Pos dan Telekomunikasi
Mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan jasa Pos dan Telekomunikasi pengolahan data, pengolahan informasi, sistem manajemen, melaksanakan proses kerja serta pelayanan dibidang Pos dan Telekomunikasi. Seksi Pos dan Telekomunikasi mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan dan menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun program kerja, melaksanakan kegiatan serta memantau pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya;
- Mempersiapkan data dan informasi dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang tugasnya;
- Melakukan inventarisasi permasalahan dibidang tugasnya;
- Mempersiapkan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
- Mempersiapkan data dan informasi dalam rangka pemecahan masalah dibidang tugasnya;
- Melakukan segala kegiatan/usaha untuk mengamankan informasi personil dan materil;
- Memelihara, menyimpan dan pengamanan dokumen dan informasi berita sandi dan telekomunikasi serta alat-alat sandi dan mengembangkan sistemnya;
- Mengamankan operasi dan keamanan personil diseluruh jaringan telekomunikasi dan lalu lintas pemberitaan;
- Mengirim, menerima dan menyampaikan berita sandi dan berita lainnya;
- Membantu mengawasi kelancaran hubungan pesawat radio telekomunikasi;
- Mengajukan usul dan saran dalam usaha pembinaan dan perluasan jaringan telekomunikasi;
- Penyusunan analisa data usaha jasa pos;
- Pengendalian pendirian kantor jasa titipan;
- Penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta kegiatan usaha jasa pos;
- Penyusunan data dan program usaha jasa telekomunikasi dan informatika;
- Penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta penyusunan laporan kegiatan pelayanan jasa telekomunikasi, informatika;
- Mengkoordinasikan penerbitan di bidang telekomunikasi, informatika dan standarisasi telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang
Seksi Sarana Komunikasi dan Informasi
Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem komunikasi dan informasi dalam bentuk pembangunan infrastruktur telematika guna penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Seksi Sarana Komunikasi dan Informasi mempunyai fungsi :
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan dan menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun program kerja, melaksanakan kegiatan serta memantau pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya;
- Penerbitan syarat administrasi dan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan radio;
- Penerbitan izin pembangunan studio/stasiun pemancar;
- Fasilitator pengembangan kemitraan media komunikasi tingkat kabupaten;
- Menyaring dan verifikasi informasi public dalam format digital;
- Penghimpun,pengelola data/informasi elektronik;
- Pengumpulan bahan/data, pengolahan, analisis, dan penyajian data statistika dinas;
- Melakukan analisis data untuk kepentingan informasi public dan/atau sebagai bahan keputusan untuk pimpinan;
- Membuat rumusan hasil analisis;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.