PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Persyaratan Uji Berkala Pertama (bagi kendaraan baru dan kendaraan yang pertama kali diuji) :
- mengisi formulir permohonan uji;
- menyerahkan Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT);
- menyerahkan foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- menyerahkan surat tera dari Badan Metrologi untuk kendaraan tangki dan taksi;
- menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan;
- membawa kendaraan kelokasi penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
(2) Persyaratan pengujian kendaraan bermotor berikutnya/berkala, dengan persyaratan:
- mengisi formulir permohonan uji berkala;
- menyerahkan foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ;
- menyerahkan buku uji kendaraan bermotor yang lama atau menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian jika pemohon uji kehilangan buku uji;
- menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan;
- menyerahkan surat izin usaha angkutan dan atau izin Trayek yang masih berlaku bagi kendaraan penumpang umum;
- membawa kendaraan kelokasi penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
(3) Persyaratan bagi kendaraan yang melakukan numpang uji masuk, dengan persyaratan:
- mengisi formulir permohonan numpang uji;
- menyerahkan surat rekomendasi numpang uji dari penyelenggara pengujian kendaraan bermotor sesuai domisili kendaraan;
- menyerahkan buku uji kendaraan bermotor yang lama;
- menyerahkan foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan;
- menyerahkan surat izin usaha angkutan dan atau izin Trayek yang masih berlaku bagi kendaraan penumpang umum;
- membawa kendaraan kelokasi penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
(4) Persyaratan bagi kendaraan yang melakukan numpang uji keluar, dengan persyaratan:
- mengisi formulir permohonan uji numpang uji keluar dari penyelenggara pengujian kendaraan bermotor sesuai domisili kendaraan;
- menyerahkan buku uji yang lama;
- menyerahkan foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan;
- menyerahkan surat izin usaha angkutan dan atau izin Trayek yang masih berlaku bagi kendaraan penumpang umum.
(5) Persyaratan bagi kendaraan yang melakukan mutasi uji masuk, dengan persyaratan:
- mengisi formulir permohonan uji;
- menyerahkan surat rekomendasi mutasi uji masuk dari penyelenggara pengujian kendaraan bermotor sesuai domisili kendaraan;
- menyerahkan kartu induk kendaraan bermotor;
- menyerahkan foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Keterangan Pajak antar Daerah;
- menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan;
- menyerahkan surat izin usaha angkutan dan atau izin Trayek yang masih berlaku bagi kendaraan penumpang umum;
- membawa kendaraan kelokasi penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
(6) Persyaratan bagi kendaraan yang melakukan mutasi uji keluar, dengan persyaratan:
- mengisi formulir permohonan uji;
- mengajukan permohonan surat rekomendasi mutasi uji keluar dari penyelenggara pengujian kendaraan bermotor sesuai domisili lama kendaraan;
- mengajukan pencabutan berkas kartu induk kendaraan bermotor;
- menyerahkan foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) domisili baru atau Surat Keterangan Pajak antar Daerah ;
- menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
(7) Persyaratan bagi kendaraan yang melakukan modifikasi (rubah bentuk), dengan persyaratan:
- mengisi formulir permohonan uji;
- memiliki surat pengesahan rancang bangun dan rekayasa dari Dirjen Perhubungan Darat (untuk kendaraan modifikasi utama );
- melengkapi surat keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu dari pemerintah propinsi ( untuk kendaraan modifikasi karoseri );
- menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan;
- membawa kendaraan kelokasi penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
(8) Persyaratan bagi kendaraan yang melakukan perubahan status :
a. Surat pengantar desa
b. Surat pengantar camat
c. Fotokopi STNK
d. Fotokopi buku KIR
e. Fotokopi KTP
f. Kendaraan
(9) Persyaratan perpanjang Kartu Pengawasan :
a. Fotokopi STNK
b. Fotokopi buku KIR
c. Fotokopi KTP
d. Kartu pengawasan lama