A. Persayaratan Pengukuran Kapal GT<7
1. Mengisi Formulis Permohonan
2. Melampirkan Fotocopy KTP Pemilik Kapal
3. Surat Keterangan Kepemilikan Kapal Bermaterai 6000
4. Surat keterangan Tukang
B. Prosedur Penerbitan PAS KECIL KAPAL
1. Persyaratan diserahkan ke Petugas Administrasi untuk diverifikasi
2. Kasil Verifikasi dimasukan ke dalam Jadwal Pengukuran
3. Pelaksanaan oleh Tim Pengukuran Kapal Dinas Perhubungan Kab. Belitung Timur
4. Perhitungan Tonnage Kapal dan diinput ke dalam Database Pengukuran
5. Penerbitan Surat Kebangsaan Kapal (PAS KECIL KAPAL)
C. Biaya Pengukuran Berdasarkan Perda No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Point B. Pengujian Kendaraan Bermotor diatas Air)
Jenis Pelayanan:
1. Pengujian Kapal Ukuran GT 1 s/d GT 2 sebesar Rp. 30.000/unit/tahun
2. Pengujian Kapal Ukuran GT 3 s/d GT 4 sebesar Rp. 90.000/unit/tahun
3. Pengujian Kapal Ukuran GT 5 s/d GT 6 sebesar Rp. 120.000/unit/tahun