PERSYARATAN ADMINISTRASI
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN UMUM
Izin Usaha Angkutan Orang :
- Surat Permohonan Izin Usaha Angkutan yang ditujukan kepada Bupati Belitung Timur;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
- Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
- Memiliki surat izin tempat usaha (SITU);
- Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor;
- Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
Izin Trayek Angkutan Pedesaan / Perkotaan :
- Memiliki surat izin usaha angkutan;
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
- Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi buku uji;
- Menguasai fasilitas penyimpanan / pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
- Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
- Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
- Surat pertimbangan dari gubernur atau bupati/walikota, dalam hal ini dinas kabupaten/kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN UMUM
Izin Usaha Angkutan Barang :
- Surat Permohonan Izin Usaha Angkutan yang ditujukan kepada Bupati Belitung Timur;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Memiliki akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
- Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
- Memiliki surat izin tempat usaha (SITU);
- Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor;
- Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.