Sekretariat mempunyai tugas melaksanankan perencanaan, pelaporan, urusan kepegawaian dan umum serta keuangan. Sedangkan fungsi dari sekretariat yaitu :
- Melaksanakan pengumpulan bahan dan pengelolaan data dalam rangka penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan;
- Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan dan perjalanan dinas;
- Menyusun rencana anggaran, penetausahaan keuangan, perbendaharaan dan verifikasi keuangan;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yan diberikan oleh Kepala Dinas
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
- Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan pengumpulan bahan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana dan program kerja;
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan program kerja;
- Melaksanakan pengumpulan bahan dan pengolahan data dalam rangka mengevaluasi program kerja dan penyusunan laporan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
Mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta perjalanan dinas. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi :
- Membantu Sekretaris dalam bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian;
- Merencanakan dan melaksanakan peningkatan keterampilan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan atau kursus/Bimbingan Teknis;
- Menyelenggarakan administrasi yang diperlukan untuk pengusulan pengangkatan dalam jabatan, pengusulan kenaikan pangkat, gaji berkala, cuti, izin meninggalkan tugas dan pengusulan pemberhentian pegawai;
- Menyelenggarakan urusan yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai;
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga, perlengkapan, humas dan perjalanan dinas;
- Menyelenggarakan pengelolaan surat menyurat dan naskah dinas lainnya serta menyimpan dan memelihara arsip atau dokumentasi lainnya;
- Menyelenggarakan pengaturan penggunaan alat tulis kantor, peralatan kantor dan peralatan rumah tangga;
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan talaksana;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, perbendaharaan dan verifikasi keuangan. Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Membantu sekretaris dalam bidang tugasnya;
- Melakukan penyiapan penyusunan rencana anggaran;
- Menyelenggarakan tata usaha keuangan, menyusun pertanggungjawaban dan verifikasi keuangan;
- Menyelenggarakan pengelolaan urusan gaji pegawai dan lain-lain;
- Menyelenggarakan penatausahaan asset;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.