Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 36 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informasi yang meliputi Perhubungan di Sektor Darat, Perhubungan di Sektor Laut, Pehubungan di Sektor Udara dan Komunikasi serta Informatika.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur mempunyai fungsi antar lain :
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang perhubungan, telekomunikasi dan informatika,
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang perhubungan, telekomunikasi dan informatika,
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang perhubungan, komunikasi dan informatika, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.