Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) yakni UPTD Terminal yang mempunyai tugas melaksanakan urusan teknis tertentu untuk mendukung tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang pengelolaan Terminal. Adapun fungsi dari UPTD terminal tersebut antara lain :
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman landasan kerja;
- Mencari, mengumpulkan dan menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun program kerja, melaksanakan kegiatan serta memantau pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya;
- Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
- Mengatur arus lalu lintas angkutan penumpang dan barang serta pelayanan jasa terminal;
- Melakukan penilikan, pemeliharaan dan perawatan bangunan terminal maupun kios terminal serta urusan keamanan dan ketertiban terminal dan dalam lingkungan kerja;
- Melakukan urusan penerimaan retribusi jasa terminal dan retribusi sewa kios;
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga terminal;
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan program kerja yang telah dilaksanakan;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;